Asal
makna riba menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud
disini menurut syara’ riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang
tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau
terlambat menerimanya. Istilah riba pertama kalinya di ketahui berdasarkan
wahyu yang diturunkan pada masa awal risalah kenabian dimakkah kemungkinan
besar pada tahun IV atau awal hijriah ini berdasarkan pada awal turunya ayat
riba3. Para mufassir klasik berpendapat, bahwa makna riba disini adalah
pemberian.
Secara
umum, riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan).
Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
Ø Definisi
riba menurut para ahli
· Menurut Muhammad ibnu Abdullah ibnu
al-Arabi, al-Maliki, riba adalah tambahan tetapi dalam al-Qur’an riba adalah setiap
penambahan yang diambil tanpa adanya
pengganti yang dibenarkan oleh syariah.
· Menurut hanafiah, riba adalah tambahan
yang kosong dari ganti dengan standar syar’I yang diisyaratkan kepada orang
yang bertransaksi.
· Menurut Imam Al-‘arabiy, riba adalah
segala tambahan yang disertakan adanya pertukaran kompensasi.
· Menurut Suyuthiy, riba adalah tambahan
yang dikenakan dalam bentuk uang maupun makanan, baik dalam bentuk kadar maupun
waktunya.
· Menurut Imam Sarakshiy, riba adalah
tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas
penambahan tersebut.
Ø Kesimpulan:
Sudah jelas bahwa riba itu dilarang dengan tahapan tahapan yang sama dengan pengharaman
nya. Dari uraian diatas dapat penulis ambil kesimpulan bahwa:
Riba
dengan tambahanatau kelebihan pembayaran
tanpa ada ganti maupun imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua
belah pihak yang membuat akad atau sedang melakukan transaksi dalam
tukar-menukar.