Kamis, 03 Mei 2018

Riba



Asal makna riba menurut bahasa Arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut syara’ riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Istilah riba pertama kalinya di ketahui berdasarkan wahyu yang diturunkan pada masa awal risalah kenabian dimakkah kemungkinan besar pada tahun IV atau awal hijriah ini berdasarkan pada awal turunya ayat riba3. Para mufassir klasik berpendapat, bahwa makna riba disini adalah pemberian.
Secara umum, riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.

Ø  Definisi riba menurut para ahli
·   Menurut Muhammad ibnu Abdullah ibnu al-Arabi, al-Maliki, riba adalah tambahan tetapi dalam al-Qur’an riba adalah setiap penambahan yang diambil  tanpa adanya pengganti yang dibenarkan oleh syariah.
·      Menurut hanafiah, riba adalah tambahan yang kosong dari ganti dengan standar syar’I yang diisyaratkan kepada orang yang bertransaksi.
·  Menurut Imam Al-‘arabiy, riba adalah segala tambahan yang disertakan adanya pertukaran kompensasi.
·      Menurut Suyuthiy, riba adalah tambahan yang dikenakan dalam bentuk uang maupun makanan, baik dalam bentuk kadar maupun waktunya.
·    Menurut Imam Sarakshiy, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa  adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.

Ø  Kesimpulan:
Sudah jelas bahwa riba itu dilarang dengan tahapan tahapan yang sama dengan pengharaman nya. Dari uraian diatas dapat penulis ambil kesimpulan bahwa:
Riba dengan tambahanatau kelebihan  pembayaran tanpa ada ganti maupun imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari kedua belah pihak yang membuat akad atau sedang melakukan transaksi dalam tukar-menukar.